Pengadilan Agama Jakarta Pusat
Tentang PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Merupakan media layanan informasi, sebagai bentuk keterbukaan informasi publik pada Pengadilan Agama Jakarta Pusat dan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.